(oleh Rifat Zainal Arifin)
Salam
sejahtera bagi kawan kawan pembaca hebat.
Terimakasih
sudah mau mengunjungi blog saya yang sederhana dan mencoba bermanfaat ini. Ditengah
kejenuhan saya, saya berfikir untuk menulis sebuah artikel yang mungkin sedikit
memantik teman teman untuk dapat bereaksi atas judul yang saya buat. Baik untuk
sekedar memberi saran, kritik atau bahkan tidak setuju akan pendapat saya. Namun
tidak masalah karena disini saya hanya menulis apa yang ingin saya tulis.
Teman
teman di dewasa ini banyak sekali kita temui bagaimana orang orang sudah mulai
menggeluti dunia usaha yang berorientasi pada produk lokal. Ini banyak ditemui
semakin banyaknya produk lokal mengisi market digital sebagai produk yang
ditawarkan pada para pengguna media elektronik. Ini di dukung semakin mudahnya
orang orang mengakses pasar internet yang jangkauannya dan sasarannya dapat
disesuaikan.
Produk
lokal dari tiap daerah yang menjadi komoditi dan ciri khas dalam setiap daerah
yang sudah merambah dunia digital merupakan dampak positif dari peningkatan
teknologi dan informasi. Kenyataan memasarkan produk di dunia digital dapat
meningkatkan percepatan pemasaran atau proses penyampaian informasi terkait
produk lokal kepada konsumen sangatlah nyata.
Juga
pemahaman akan dan proses penerimaan atau prilaku dari masyarakat itu sendiri,
terkait produk lokal daerahnya menjadi berubah. Proses menuju sikap kebanggaan
akan setiap penggunaan atau pemakaian dari produk tersebut terus meningkat. Ini
artinya produk lokal yang biasanya banyak diminatai diluar daerahnya sendiri
kini berubah menjadi prilaku dimana produk tersebut berkembang dan diterima
konsumen di daerah produksinya sendiri
.
Para
pelaku di sektor ini biasanya merupakan seorang pelaku UMKM , dimana dengan
kecil namun dengan pasar yang cukup lumayan. Tentunya penguatan UMKM dari
setiap dari daerah dengan memasarkan produk lokal adalah suatu proses yang baik
bagi Indonesia , khususnya daerah itu sendiri.
Dengan
berkembanganya para pelaku UMKM di setiap daerah tentu akan meningkatkan
besaran penerimaan pajak dari tersebut. Selain penambahan penerimaan pajak di
daerah tersebut artinya peninkatan jumlah uang yang beredar serta peningkatan
kecepatan perpindahan uangpun meningkat. Lalu artinya pembangunan masyarakat
daerah akan melakukan percepatan. Angka kemiskinan pun diharapkan dapat ditekan
dengan usaha peningkatan UMKM daerah yang berorientasi pada produk lokal.
Orientasi
pada produk lokal tidak berhenti dari produk yang dihasilkan harus asli daerah,
melainkan haruslah dalam proses produksi pun melimbatkan usaha yang memang dapat
melibatkan dan memaksimalkan potensi daerah tersebut baik sebagai bahan baku
maupun tenaga kerja.
Lalu
bagaimana pajak berkaitan dengan peningkatan pembangunan daerah yang
berorientasi pada produk lokal?.
Percepatan
peningkatan produk lokal tentu merupakan hal yang harus di usahakan oleh setiap
elemen dalam daerah tersebut, baik itu pemerintah ataupun masyarakat. Proses penyelenggaran
pajak sesuai aturan baik dalam penerimaan maupun alokasi dana harus lah tepat
dan sesuai. Pajak yang diterima pemerintah daerah haruslah dialokasikan guna menstimulus peningkatan
kesejahtraan masyarakat, salah satu dengan orientasi produk lokal. Baik itu
secara langsung maupun dengan mekanisme tidak langsung. Karena dengan begitu
usaha melakukan percepatan peningkatan pembangunan daerah akan terus dilakukan.
Dana
yang dialokasikan pada pembangunan dan pengembangan harus mengandung nilai
investasi yang dapat menstimulus bagi penguatan produk lokal guna menunjang
peningkatan pembangunan daerah. Berarti kepentingan masyarakat dalam hidup
bernegara harus menjadi prioritas utama.
Penerimaan
pajak tidak terlepas dari masyarakat wajib pajak. Semakin terealisasinya atau
ketepatan penerimaan wajib pajak bagi pemeringtah daerah salah satu faktor yang
memperngaruhi peningkatan pembangunan daerah. Selain penggunaan dana dari setor
pajak, proses wajib pajak pun harus menjadi perhatian. Dimana jika penerimaan
pajak yang bersumber dari para pelaku UMKM meningkat maka ini menjadi indikator
yang dapat diperhitungkan sebagai pembangunan daerah. Juga dengan begitu proses
pembangunan dan pengembangan yang dilakukan pemeringtah untuk menstimulus
percepatan pembanguna daerah dapat dipercepat.
Artinya
bagi masyarakat wajib pajak jika sadar akan kewajibannya secara tidak langsung
membantu usaha percepatan dan pembangunan daerah. Juga jika pemerintah daerah
dalam proses penerimaan dan penggunaan dana tepat dan sesuai dapat menstimulus
peningkatan orientasi produk lokal dan penguatan UMKM daerah itu sendiri yang
berimbas pada peningkatan pembangunan masyarakat daerah.
Terimakasih
bagi teman teman yang telah membaca sampai akhir. Dengan begitu seperti biasa
saya mengharapkan kritik dan saran dari teman teman, semoga tulisan yang
sederhana dan memiliki banyak sekali kekurangan dapat membuka pikiran semua
orang tentang mekanisme pajak dan usaha pembangunan daerah melalui orientasi
produk lokal dan penguatan UMKM.
Terimakasih

Pemberlakuan pajak bukankah lebih tepat untuk para pelaku usaha makro dibanding UMKM ?
BalasHapus