Senin, 29 Juni 2020

Orientasi Produk Lokal Dan Pajak Sebagai Stimulus Peningkatan Pembangunan Daerah

(oleh Rifat Zainal Arifin)

Salam sejahtera bagi kawan kawan pembaca hebat.

Terimakasih sudah mau mengunjungi blog saya yang sederhana dan mencoba bermanfaat ini. Ditengah kejenuhan saya, saya berfikir untuk menulis sebuah artikel yang mungkin sedikit memantik teman teman untuk dapat bereaksi atas judul yang saya buat. Baik untuk sekedar memberi saran, kritik atau bahkan tidak setuju akan pendapat saya. Namun tidak masalah karena disini saya hanya menulis apa yang ingin saya tulis.

Teman teman di dewasa ini banyak sekali kita temui bagaimana orang orang sudah mulai menggeluti dunia usaha yang berorientasi pada produk lokal. Ini banyak ditemui semakin banyaknya produk lokal mengisi market digital sebagai produk yang ditawarkan pada para pengguna media elektronik. Ini di dukung semakin mudahnya orang orang mengakses pasar internet yang jangkauannya dan sasarannya dapat disesuaikan.

Produk lokal dari tiap daerah yang menjadi komoditi dan ciri khas dalam setiap daerah yang sudah merambah dunia digital merupakan dampak positif dari peningkatan teknologi dan informasi. Kenyataan memasarkan produk di dunia digital dapat meningkatkan percepatan pemasaran atau proses penyampaian informasi terkait produk lokal kepada konsumen sangatlah nyata.
Juga pemahaman akan dan proses penerimaan atau prilaku dari masyarakat itu sendiri, terkait produk lokal daerahnya menjadi berubah. Proses menuju sikap kebanggaan akan setiap penggunaan atau pemakaian dari produk tersebut terus meningkat. Ini artinya produk lokal yang biasanya banyak diminatai diluar daerahnya sendiri kini berubah menjadi prilaku dimana produk tersebut berkembang dan diterima konsumen di daerah produksinya sendiri
.
Para pelaku di sektor ini biasanya merupakan seorang pelaku UMKM , dimana dengan kecil namun dengan pasar yang cukup lumayan. Tentunya penguatan UMKM dari setiap dari daerah dengan memasarkan produk lokal adalah suatu proses yang baik bagi Indonesia , khususnya daerah itu sendiri.

Dengan berkembanganya para pelaku UMKM di setiap daerah tentu akan meningkatkan besaran penerimaan pajak dari tersebut. Selain penambahan penerimaan pajak di daerah tersebut artinya peninkatan jumlah uang yang beredar serta peningkatan kecepatan perpindahan uangpun meningkat. Lalu artinya pembangunan masyarakat daerah akan melakukan percepatan. Angka kemiskinan pun diharapkan dapat ditekan dengan usaha peningkatan UMKM daerah yang berorientasi pada produk lokal.

Orientasi pada produk lokal tidak berhenti dari produk yang dihasilkan harus asli daerah, melainkan haruslah dalam proses produksi pun melimbatkan usaha yang memang dapat melibatkan dan memaksimalkan potensi daerah tersebut baik sebagai bahan baku maupun tenaga kerja.

Lalu bagaimana pajak berkaitan dengan peningkatan pembangunan daerah yang berorientasi pada produk lokal?.

Percepatan peningkatan produk lokal tentu merupakan hal yang harus di usahakan oleh setiap elemen dalam daerah tersebut, baik itu pemerintah ataupun masyarakat. Proses penyelenggaran pajak sesuai aturan baik dalam penerimaan maupun alokasi dana harus lah tepat dan sesuai. Pajak yang diterima pemerintah daerah haruslah  dialokasikan guna menstimulus peningkatan kesejahtraan masyarakat, salah satu dengan orientasi produk lokal. Baik itu secara langsung maupun dengan mekanisme tidak langsung. Karena dengan begitu usaha melakukan percepatan peningkatan pembangunan daerah akan terus dilakukan.

Dana yang dialokasikan pada pembangunan dan pengembangan harus mengandung nilai investasi yang dapat menstimulus bagi penguatan produk lokal guna menunjang peningkatan pembangunan daerah. Berarti kepentingan masyarakat dalam hidup bernegara harus menjadi prioritas utama.
Penerimaan pajak tidak terlepas dari masyarakat wajib pajak. Semakin terealisasinya atau ketepatan penerimaan wajib pajak bagi pemeringtah daerah salah satu faktor yang memperngaruhi peningkatan pembangunan daerah. Selain penggunaan dana dari setor pajak, proses wajib pajak pun harus menjadi perhatian. Dimana jika penerimaan pajak yang bersumber dari para pelaku UMKM meningkat maka ini menjadi indikator yang dapat diperhitungkan sebagai pembangunan daerah. Juga dengan begitu proses pembangunan dan pengembangan yang dilakukan pemeringtah untuk menstimulus percepatan pembanguna daerah dapat dipercepat.

Artinya bagi masyarakat wajib pajak jika sadar akan kewajibannya secara tidak langsung membantu usaha percepatan dan pembangunan daerah. Juga jika pemerintah daerah dalam proses penerimaan dan penggunaan dana tepat dan sesuai dapat menstimulus peningkatan orientasi produk lokal dan penguatan UMKM daerah itu sendiri yang berimbas pada peningkatan pembangunan masyarakat daerah.

Terimakasih bagi teman teman yang telah membaca sampai akhir. Dengan begitu seperti biasa saya mengharapkan kritik dan saran dari teman teman, semoga tulisan yang sederhana dan memiliki banyak sekali kekurangan dapat membuka pikiran semua orang tentang mekanisme pajak dan usaha pembangunan daerah melalui orientasi produk lokal dan penguatan UMKM.


Terimakasih

            

1 komentar:

  1. Pemberlakuan pajak bukankah lebih tepat untuk para pelaku usaha makro dibanding UMKM ?

    BalasHapus

terimakasih telah menyempatkan waktu untuk memberikan komentar.

Paket lengkap, Sehat ,Enak dan Mudah, Kampanye KejuAsliCheck

Halo teman teman, salam sejahtera tentunya untuk kita semua, sudah lama sekali ya saya tidak berbagi tulisan. Tenang bagi teman teman yang...