Jumat, 19 Juni 2020

Corruption, Administrative and Understandable


(Korupsi, Administratif dan Dimaklumi)
oleh rifat zainal arifin

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tak lepas dari payung hukum yang menaungi. Apalagi yang berkaitan dengan kebijakan yang menyangkut orang banyak, semuanya ditempuh berdasarkan SOP yang berlaku. Langkah langkah yang dibuat guna dilalui dalam penyelenggaraan kebijakan atau aturan haruslah jelas dan memiliki standar agar dapat dipertanggung jawabkan serta memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara.

            Tentu hal ini bukan tanpa tantangan dan resiko, justru ini dibuat untuk meminimalisir ketidaksesuaian dalam pelaksanaan yang telah direncanakan dan disepakati bersama. Selalu ada ketidaksempurnaan atau setiap hal memiliki kelemahan jika kita kaji lebih dalam pada setiap perkara yang melibatkan orang banyak. Dikarenakan latar belakang dan faktor dari manusia yang berbeda beda secara pemikiran, motivasi, dan tindakan.

            Indonesia sendiri merupakan bangsa yang besar melihat bahwa hukum yang mengatur mengenai kehidupan bernegara dan bermasyarakat di atur dalam suatu hal yang pasti dan berlaku untuk semua masyarakatnya. Masyarakat dengan latar dari berbagai kebudayaan yang menjadi pelaku serta sasaran dari hukum dan kebijakan itu sendiri menjadikannya sebuah tantangan bagi para perumus hal hal yang berkaitan dengan itu.

            Tantangan pun tak lepas dari para pelaksana yang akan memainkan peran dalam menjalankan itu semua. Proses ataupun hasil akhir dari hal hal yang dirumuskan haruslah berorientasi pada kepentingan rakyat. Artinya bahwa hal yang ingin dicapai adalah kesejahtraan masyarakat.
            Serangkaian proses administratif ditempuh sebelum sampai pada hasil akhir. Semua hal yang berkaitan yang datangnya dari lembaga pasti tidak sederhana dan harus melalui tahapan tahapan yang memang dibuat guna dapat dipertanggung jawabkan.

            Berbicara hal mengenai administratif sangatlah rentan menjadi praktik korupsi. Di Indonesia sendiri dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), artinya bahwa praktik korupsi sendiri merupakan masalah yang sangat serius yang dihadapi oleh negara ini juga serta para pelakunya tidaklah sedikit. Juga menjadi hal yang menghambat bahkan benalu bagi kemajuan suatu negara dalam mencapai tujuan yang telah dirumuskan.

            Praktik praktik korupsi baik secara langsung maupun tidak langsung, kecil ataupun besarnya, besar tidaknya jangkauannya tetaplah sesuatu hal sangat tidak terpuji dan masuk dalam kejahatan terhadap negara. Korupsi ini terjadi dikarenakan berbagai faktor, namun yang pasti dan sama adalah ini terjadi demi memperoleh keuntungan secara ilegal.
            Banyak hal mengapa seseorang melakukan tindakan korupsi tersebut, salah satu diantaranya adalah ketidakmungkinan melakukan yang diharapkan sesuai dengan yang ditugaskan. Kita beri saja contoh kasus

“ seseorang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas guna menyalurkan bantuan terhadap daerah yang terkena musibah. Seseorang tersebut diberi amanat untuk menyampaikan sejumlah uang dan memberikan laporannya sesuai tugas yang diberikan”

 Sepintas memanglah sederhana dan keterlaluan jika masih ada yang melakukan tindakan korupsi. Namun kenyataannya orang tersebut melakukan korupsi. Sang penerima bantuan dan yang memberikan bantuan mengetahui dan menyadari akan hal itu, namun mereka memaklumi hal tersebut dikarenakan uang transportasi yang diberikan tak berorientasi pada kenyataan.

Maka disini yang perlu digaris bawahi adalah usaha dan sikap memaklumi tindakan dari korupsi tersebut adalah korupsi itu sendiri dan statusnya sama dimata hukum harusnya. Hal hal seperti inilah yang akan menimbulkan suatu tindakan korupsi lainnya, meski usaha untuk kebaikan dan tercapai namun dalam proses pelaksanaan masih melibatkan praktik korupsi tetaplah salah.

Kasus kasus ini sangatlah banyak terjadi disekitar kita. Bagaimana kedepannya jika bangsa ini semuanya bermental maklum akan praktik korupsi. Meski begitu usaha untuk memberantas atau meminimalisir itu semua harus tetap diupayakan dan ditempuh. Meski sulit dalam kenyataannya, namun menurut saya kita haruslah terus berusaha dalam dan untuk menghindari itu semua.

Salah satu bentuk usaha dalam menghindari itu semua adalah dengan memberikan kejelasan dan serta memperhitungkan semua kemungkinan agar para pelaksana yang posisinya akan melakukan tindakan korupsi haruslah ditutup. Artinya motif yang digunakan demi mencapai tujuan yang mulya sekalipun. Ini bisa ditempuh dengan kejelasan administratif yang mebuat orang tersebut masih bisa melaksakan tugas meski tidak korupsi.

Seperti halnya administratif menjadi jalan untuk melakukan korupsi, namun jika ditelaah dan sedikit mau berfikir dengan menyeimbangkan sisi rasionalitas dan kemanusiaan maka administratifpun akan menjadi jalan untuk menyelesaikannya,

Korupsi sendiri timbul akibat pemakluman pemakluman yang tidak dapat diselesaikan oleh administratif yang sempit. Korupsi seperti ini dapat dihindari dengan memberikan proses yang relevan dan masuk akal tidak serta merta tujuan dicapai.

Beda halnya dengan motif korupsi yang datang dari diri pelaksana yang bukan dari tugasnya sendiri. Ini sangat sulit untuk diberantas karena manusia mahluk yang lemah dan selalu mempunyai sisi kurang baik diri ataupun lingkungannya yang memaksa melakukannya. Hal semacam ini harus dihindari sejak dini dimana yang akan membentuk karakter kedepannya.

Kita harus menanamkan pada anak anak sikap jujur dan tidak mengambil hak milik orang lain merupakan bagian dari kesuksesan dan sesuatu yang membanggakan. Orientasi tentang prestasi pada anak anak haruslah diperluas dengan menambahkan menjadi anak yang baik adalah prestasi yang sangat membanggakan. Bukan hanya prestasi akademik, melainkan sisi kemanusiaan haruslah sangat pokok ditanamkan dan dirangsang pada anak anak.
.…......................
Berikut sedikit tulisan yang sangat banyak memiliki kelemahan dan kekurangan.baik secara penulisan, maksud, dan pemikiran. Semua yang berada dalam tulisan ini merupakan suatu usaha dan bentuk penolakan saya terhadap segala bentuk praktik korupsi. Semoga tulisan ini menjadi doa dan pengingat bagi penulis untuk menghindari segala bentuk korupsi.


kritik dan saran sangat saya nantikan agar menambah referensi saya dalam belajar bertambah, serta menjadikan saya berusaha menjadi bermanfaat bagi orang lain
(Rifat Zainal Arifin)

2 komentar:

  1. Di teks tertulis salah satu penyebab korupsi adalah ketidakmungkinan antara yg diharapkan sesuai dengan yg ditugaskan.

    Boleh diberi contoh yg lain ?

    BalasHapus

terimakasih telah menyempatkan waktu untuk memberikan komentar.

Paket lengkap, Sehat ,Enak dan Mudah, Kampanye KejuAsliCheck

Halo teman teman, salam sejahtera tentunya untuk kita semua, sudah lama sekali ya saya tidak berbagi tulisan. Tenang bagi teman teman yang...